Rabu, 3 Juni 2026

iPhone 16 Dilarang Masuk ke Indonesia, Alternatif Lokal Dipertimbangkan

Photo Author
Nald, SuaroMinang.co
- Jumat, 31 Januari 2025 | 08:17 WIB

suarominang.co - Pemerintah Indonesia telah membatasi penjualan iPhone 16 di dalam negeri karena Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan. Menurut Kementerian Perindustrian, Apple belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun yang dijanjikan. Akibatnya, iPhone 16 tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

*Penjelasan Kemenperin*

Kementerian Perindustrian telah memberikan sanksi kepada Apple karena tidak memenuhi aturan TKDN yang berbuntut iPhone 16 ilegal dijual di Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai Rp 161 miliar selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023 lalu. Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, ketidakpatuhan ini dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT (Handphone, komputer genggam dan tablet), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.

*Sanksi dan Alternatif*

Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam negosiasi dengan Apple pada 7 Januari 2025 lalu. Febri beralasan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia. “Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.

*Kesepakatan dan Harapan*

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, optimis bahwa perselisihan terkait investasi Apple akan selesai dalam waktu dekat. “Saya sangat yakin masalah ini akan segera teratasi. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini dapat diselesaikan,” ungkap Rosan. Pemerintah berharap Apple segera memenuhi komitmen investasinya agar larangan penjualan iPhone 16 dapat dicabut.

*Alternatif Lokal*

Selama menunggu, pengguna di Indonesia dianjurkan untuk mempertimbangkan produk lokal yang memiliki performa dan fitur yang setara dengan iPhone 16. Pemerintah juga berupaya mencari solusi terbaik agar iPhone 16 dapat tersedia di pasar lokal.

Pemerintah Indonesia tetap berupaya mencari solusi terbaik agar iPhone 16 dapat tersedia di pasar lokal. Selama menunggu, pengguna di Indonesia dapat menikmati produk-produk lokal yang semakin berkembang pesat. (/HST)

Editor: Nald

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Israel, Preman Dunia yang Kebal Hukum?

Jumat, 22 Mei 2026 | 07:08 WIB

Manfaat Kopi : Lebih dari Sekedar Minuman

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:00 WIB

Bersyukur Masih Nomor Dua

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB

Bersyukur Masih Nomor Dua

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:30 WIB

Bukalapak Tutuplapak Jatuh Bangun E-Commerce

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:14 WIB
X