suarominang.co, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan telah menghentikan operasional tiga perusahaan tambang galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok.
Penghentian operasional ini dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM, dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dengan baik.
"Kami berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut," jelas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Herry Martinus.
Selain tambang yang memiliki IUP, Pemprov Sumbar juga akan menertibkan tambang liar di sepanjang jalan Air Dingin. Penertiban ini akan dilakukan oleh Pemkab Solok dengan dukungan dari Pemprov Sumbar.
Penghentian operasional tambang ini diharapkan dapat memulihkan kondisi jalan nasional di Air Dingin yang selama ini rusak akibat aktivitas pertambangan.
"BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh Kementerian PUPR untuk memperbaiki kualitas jalan nasional di Jalur Air Dingin tersebut," kata Herry.
sumber : suarorantau.com