Rabu, 3 Juni 2026

Membedah Ulang Arah Demokrasi: Kenapa Pemilu dan Pilkada Wajib Dipisah?

Photo Author
Administrator, SuaroMinang.co
- Selasa, 8 Juli 2025 | 05:22 WIB

PAYAKUMBUH - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan jadwal Pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dengan Pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota) mulai tahun 2029 adalah langkah krusial yang patut diapresiasi.

Meski menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan partai politik, putusan ini sejatinya membawa angin segar bagi kualitas demokrasi kita di masa depan.

Mengapa MK Memutuskan Pemisahan?

Argumen MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terbilang sangat rasional dan berpihak pada perbaikan sistem demokrasi:

  1. Mencegah Tenggelamnya Isu Daerah: Selama ini, euforia Pemilu Presiden kerap menenggelamkan isu-isu lokal yang sebenarnya jauh lebih relevan bagi masyarakat di daerah. Dengan pemisahan, perhatian publik akan lebih terfokus pada pembangunan dan masalah spesifik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memaksa calon kepala daerah untuk lebih serius menggarap isu lokal.

  2. Mendorong Kualitas Kaderisasi Partai: Pemilu serentak mendorong partai politik mencari figur populer instan, bukan kader yang punya rekam jejak dan kapasitas mumpuni. Pemisahan jadwal diharapkan akan mendorong partai untuk lebih giat membangun sistem kaderisasi yang kuat dan melahirkan pemimpin berkualitas dari internal, bukan sekadar pemburu suara.

  3. Mengurangi Beban Penyelenggara Pemilu: Beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya selama pemilu serentak sangat berat, bahkan sering memakan korban jiwa. Pemisahan diharapkan bisa meringankan beban ini, sehingga proses pemilu bisa berjalan lebih efektif, akuntabel, dan minim kesalahan.

  4. Meningkatkan Fokus dan Kualitas Pilihan Pemilih: Banyaknya surat suara dalam pemilu serentak kerap membuat pemilih jenuh dan bingung. Pemisahan akan memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus dalam menentukan pilihan, baik di tingkat nasional maupun daerah, sehingga keputusan yang diambil lebih rasional dan sesuai aspirasi.


Meninjau Ulang Keberatan Partai Politik

Beberapa partai politik menyuarakan keberatan, terutama terkait potensi peningkatan biaya politik dan hilangnya "efek ekor jas" (coattail effect) dari calon presiden. Namun, keberatan yang paling menarik adalah kekhawatiran akan "ketidaksinambungan program pusat-daerah."

Argumen ketidaksinambungan ini patut disikapi kritis, karena mencerminkan cara berpikir yang masih sentralistik. Esensi dari otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

Sinkronisasi program memang penting, tetapi bukan berarti daerah harus menjadi "kepanjangan tangan" pusat. Justru, pemisahan ini dapat memperkuat otonomi daerah karena kepala daerah akan lebih berdaulat dalam merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan lokal, dan akuntabilitas mereka akan lebih langsung kepada konstituen di daerahnya.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Keputusan MK ini semestinya menjadi momentum emas bagi partai politik untuk mendewasakan diri dan bertanggung jawab penuh terhadap kualitas kader-kader yang mereka usung. Partai politik, sebagai pilar utama demokrasi, harus mulai fokus pada:

  • Penguatan Sistem Kaderisasi Internal: Membangun program pendidikan dan pelatihan yang sistematis, transparan, dan berbasis meritokrasi untuk calon-calon pemimpin.

  • Mendorong Partisipasi Publik dalam Seleksi Calon: Melibatkan masyarakat atau pakar dalam memberikan masukan terhadap calon yang diusulkan, meminimalisir calon "karbitan."

  • Transparansi Keuangan: Lebih ketat dalam pelaporan dan audit dana kampanye serta harta kekayaan calon, demi mencegah politik uang.

  • Meningkatkan Pendidikan Politik Masyarakat: Edukasi berkelanjutan agar pemilih lebih rasional dalam memilih, melihat rekam jejak, kapasitas, dan integritas calon, bukan sekadar popularitas atau kekuatan modal.


Kita perlu mengakhiri era di mana anggota parlemen hanya bermodal popularitas dan kekuatan finansial, tetapi miskin ide dan defisit moral.

Dengan pemisahan Pemilu dan Pilkada, harapan untuk mendapatkan wakil rakyat dan pemimpin daerah yang lebih berkualitas, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada rakyat semakin terbuka lebar. Ini adalah langkah maju menuju demokrasi yang lebih matang dan berdaya.

 

 




Oleh : Ihsan Yus, S. Sos, M.M
Editor : Putra Piasaulu

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X