Rabu, 3 Juni 2026

Payakumbuh Perkuat Transparansi Keuangan Daerah, Wawako Tekankan Implementasi SIPD RI

Photo Author
Administrator, SuaroMinang.co
- Kamis, 6 November 2025 | 22:48 WIB
Payakumbuh Perkuat Transparansi Keuangan Daerah, Wawako Tekankan Implementasi SIPD RI
Payakumbuh Perkuat Transparansi Keuangan Daerah, Wawako Tekankan Implementasi SIPD RI

PAYAKUMBUH - Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Melalui Workshop Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), Pemko Payakumbuh mendorong percepatan reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Kegiatan yang digelar di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (6/11/2025) tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman

yang menekankan bahwa SIPD RI memiliki peran strategis dalam memastikan keuangan daerah dikelola dengan akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan anggaran modern.

Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Digital

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa salah satu pilar penting penyelenggaraan pemerintahan adalah pengelolaan keuangan daerah yang akurat, tertib, dan patuh regulasi.

“Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Seluruh proses pembangunan akan berjalan dengan baik jika tata kelola keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Wakil Wali Kota, keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari capaian fisik atau jumlah program yang dituntaskan, tetapi juga dari kualitas pengelolaan anggaran daerah.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi melalui SIPD RI menjadi langkah krusial dalam memperbaiki sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi dan efisien.

SIPD RI: Sistem Terpadu untuk Pemerintahan Efektif

Elzadaswarman menjelaskan bahwa SIPD RI bukan sekadar alat bantu administrasi, tetapi merupakan sistem nasional yang dirancang untuk menyatukan seluruh proses pemerintahan.

Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan diwajibkan terhubung dalam satu sistem yang sama.

SIPD RI adalah fondasi digital pemerintahan modern. Sistem ini memastikan bahwa seluruh alur tata kelola keuangan daerah terdokumentasi dengan baik, meminimalisir kesalahan, dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan APBD,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguasaan SIPD RI bukan hanya menjadi tugas teknis, tetapi merupakan kewajiban moral bagi seluruh aparatur pemerintah. Hal ini berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rakyat yang harus dilaksanakan secara efisien dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

144 Aparatur Ikuti Workshop SIPD RI

Workshop implementasi SIPD RI tahun ini diikuti oleh 144 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah. Mereka terdiri dari:

  • PPK SKPD dari 31 SKPD

  • Kepala TU dari 11 OPD BLUD

  • Bendahara Pengeluaran dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD

  • Pembuat Laporan Keuangan dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD

  • Staf Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BKD Payakumbuh


Kegiatan berlangsung selama dua hari dan bertujuan menyamakan persepsi antar-perangkat daerah terkait tata kelola keuangan serta meningkatkan keakuratan pelaporan keuangan daerah berbasis SIPD RI.

Narasumber Kemendagri Paparkan Teknis Penatausahaan & Kebijakan APBD

Dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, turut hadir memberikan materi komprehensif terkait mekanisme teknis penggunaan SIPD RI.

Mereka memaparkan secara rinci bagaimana sistem ini mengatur proses penatausahaan, pencatatan transaksi, hingga penyusunan laporan keuangan daerah.

Dalam penyampaiannya, narasumber juga menekankan kebijakan umum APBD berbasis prinsip “money follows program”, yaitu anggaran harus diarahkan pada program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus fokus pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Bukan menganggarkan semua program, tetapi memilih yang paling efektif dan berdampak,” jelasnya.

Selain itu, Esen juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses penerimaan dan pengeluaran daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas keuangan daerah wajib dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dicatat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) demi menjaga integritas data keuangan pemerintah.

“Setiap rupiah uang daerah harus terdokumentasi dengan baik. Prinsip akuntabilitas harus menjadi dasar pengambilan keputusan, mulai dari kepala daerah hingga pejabat pelaksana teknis,” ujarnya.

Menguatkan Disiplin Administrasi dan Integritas Aparatur

Workshop ini juga menegaskan kembali tanggung jawab setiap pejabat pengelola anggaran terhadap kebenaran materi dan dokumen yang ditandatangani. Narasumber menekankan bahwa penyimpangan, termasuk pungutan yang tidak diatur perundang-undangan, merupakan tindakan yang dilarang keras.

Dengan adanya SIPD RI, sistem pengawasan dan kontrol internal pemerintah daerah semakin diperkuat melalui mekanisme digital yang terstruktur dan tidak mudah dimanipulasi.

Menuju Pemerintahan Payakumbuh yang Lebih Transparan dan Modern

Pelaksanaan workshop ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mempercepat implementasi digitalisasi pemerintahan. Melalui penguatan SIPD RI, Payakumbuh berharap dapat menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik.

Dengan keterlibatan seluruh perangkat daerah, transformasi menuju pemerintahan modern berbasis data dan sistem digital semakin kuat. Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan efektivitas penggunaan APBD untuk mendukung pembangunan yang tepat sasaran.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X