suarominang.co, Batam - Masyarakat Minang dihebohkan dengan pernyataan seorang TikToker @ruqyahtiktok yang menyebut bahwa orang Pariaman adalah pendatang dari India dan bukan Minang asli. Pernyataan ini menuai banyak kritik dan kecaman dari berbagai pihak.
Dalam videonya, @ruqyahtiktok menjawab pertanyaan tentang adat pernikahan Minang di mana perempuan yang membayar mahar. Dia mengatakan bahwa adat tersebut bukan berasal dari Minang asli, melainkan dari orang Pariaman yang merupakan pendatang dari India.
Pernyataan ini kemudian dibantah oleh banyak orang Minang, termasuk ninik mamak dan budayawan. Mereka menegaskan bahwa Pariaman adalah bagian integral dari Minangkabau dan memiliki adat istiadat yang sama.
Berikut beberapa poin penting dari kontroversi ini:
@ruqyahtiktok mengatakan bahwa orang Pariaman bukan Minang asli dan berasal dari India.
Pernyataan ini dibantah oleh banyak orang Minang, termasuk ninik mamak dan budayawan.
Pariaman adalah bagian integral dari Minangkabau dan memiliki adat istiadat yang sama.
Adat pernikahan Minang di mana perempuan yang membayar mahar disebut "uang hantaran" dan bukan mahar.
Uang hantaran merupakan simbol penghargaan dan penghormatan kepada keluarga mempelai laki-laki.
Berikut beberapa komentar netizen terkait video @ruqyahtiktok:
Ajo: PAJA PAN***K PAMACAH BALAH MINANG WA ANG MAH,,
Aninda Syukri: Pernah belajar sejarah..kasta Paria itu kasta paling rendah di India ya ban
Roy Steven: Tolong Wa ang tibo di Pariaman den Ajaan wa ang stek adat Pariaman
Kalimbakil: Batua Sanak inilah ,inilah bendera Minang ( Marawa )
Basir Janewa: Aden urang Pariaman DAMAM wa ang mah
Syfri: berarti Pariaman itu bukan orang minang,tapi mereka menggunakan Bahasa Minang
Radjo Sulaiman: mohon Ninik Makak yang dari Pariaman bantah ini..pasti ada jawabannya.
Pemerintah Kota Pariaman melalui website resminya menegaskan bahwa Pariaman adalah salah satu kota tertua di pantai barat Pulau Sumatera dan telah menjadi pusat perdagangan sejak abad ke-15. Catatan sejarah juga menunjukkan bahwa Pariaman merupakan pusat pengembangan ajaran Islam tertua di pantai barat Sumatera.
Kontroversi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan sejarah dan budaya. Kita harus selalu mengecek fakta dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Sejarah Pariaman dikutip dari website pemerintah pariamankota.go.id tentang sejarah singkat Pariaman
“Kota Pariaman termasuk kota tertua di pantai barat Pulau Sumatera. Pariaman merupakan daerah yang cukup dikenal oleh pedagang bangsa asing semenjak tahun 1500-an. Catatan tertua tentang Pariaman ditemukan oleh Tomec Pires (1446-1524), seorang pelaut Portugis yang bekerja untuk kerajaan Portugis di Asia. Ia mencatat telah ada lalu lintas perdagangan antara India dengan Pariaman, Tiku dan Barus.
Secara historis, Pariaman dikenal sebagai pusat pengembangan ajaran Islam yang tertua di pantai barat Sumatera. Salah seorang ulama yang terkenal seperti alm. Syekh Burhanuddin merupakan murid dari Khatib Sangko yang bermakam di Pulau Angso Duo yang sekarang dikenal dengan “kuburan panjang”. Jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, pelaksanaan pendidikan bernuansa Islam telah berkembang di Pariaman.”
Secara administratif, Kota Pariaman merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman yang terbentuk pada tanggal 2 Juli 2002 berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2002, memiliki luas wilayah sekitar 73,36 Km².
Tahapan Berdiri Kota Pariaman
• Kab. Padang Pariaman
• Kota Administratif Pariaman (PP No.33 TAHUN 1986)
• Kota Pariaman (UU N0. 12 Tahun 2002)
Jika diperhatikan jawaban video tentang mahar dibayar oleh perempuan dan dia menjawab itu bukan Minang Asli adalah salah,karena ornag Minang Adat Basandi Sarak,Sarak Basandi Kitabullah. Filosofi hidup yang di pegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan ajaran Islam sebagai satu satunya landasan dan atau pedoman tata pola perilaku dalam berkehidupan.dan mahar di Mianag tetap dibayar oleh Pihak Laki-Laki.
Aadpun yang di maksud uang Hantaran adalah Dilansir dari penelitian yang berjudul Tradisi Bajapuik Masyarakat Minangkabau di Pariaman, masyarakat Minangkabau di Pariaman terkenal sangat kental matrilinealnya. Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang bergaris keturunan kepada ibu.
Peran ninik mamak sangat besar dalam pelaksanaan tradisi ini. Menurut Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018, ninik mamak adalah orang yang diangkat sebagai penghulu adat oleh suku atau kaum dalam suatu nagari. Ninik berarti nenek moyang atau leluhur, sedangkan kata mamak mengacu pada paman dari pihak ibu.
Ninik mamak akan bertanggung jawab untuk segala keperluan pernikahan keponakannya, termasuk bermusyawarah untuk menentukan jumlah uang Bajapuik yang akan diserahkan kepada mempelai laki-laki.
Apa tanggapan anda terhadap Video Tersebut.?