suarominang.co | Payakumbuh, Sumatera Barat - Tim Opsnal bersama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, mengamankan satu unit mobil yang terbukti telah menggunakan tangki modifikasi yang dapat menampung ratusan liter bahan bakar minyak jenis pertalite, di sekitaran jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi Kenagarian Piladang. Rabu (6/11/2024).
-
"Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan tersebut memang bertujuan memuat bahan bakar minyak dengan skala besar yang mana nantinya akan di jual kembali oleh tersangka," ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, pada Rabu (6/11/2024).
-
Berkoordinasi dengan unit Tipidter, mobil tersebut kemudian di buntuti hingga berhenti di tepi jalan untuk menyalin bahan bakar jenis pertalite yang akan diisi kedalam belasan jirigen besar.
-
Baca Juga:
Ucapan Terima Kasih Pj Walikota Payakumbuh Suprayitno, Pacu Kuda Piala Gubernur Sumbar Sukses di Gelar
"Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan yang mana bagi tersangka kita bebankan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat aktivitas ilegal atau yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, agar bisa secepatnya ditindaklanjuti dan diproses hukum," pungkas AKP Doni. **
(tans/smtv)