Padang -- Petugas gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan Polresta Padang melakukan kegiatan pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran narkotika, pada Sabtu (9/11/2024) sore, di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Ditsamapta Polda Sumbar, Brimob Polda Sumbar, Sat Res Narkoba Polresta Padang, POM AD dan POM AL.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan sebelum melakukan kegiatan ini ada enam target operasi (TO). Namun, dari keenam TO tersebut tidak berhasil ditemukan ditempat.
Kawasan ini diduga tingkat peredaran narkobanya tinggi dan dari kegiatan tersebut, petugas gabungan mengamankan sebanyak tujuh orang di daerah Pasar Gaung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
"Dalam proses penindakan ini kami mengamankan ada sebanyak tujuh orang dan sampai detik ini sedang kita lakukan cek urinnya," ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Ia mengatakan, dari tujuh orang yang berhasil diamankan dan telah dilakukan pengecekan urine. Data sementara, ada sebanyak empat orang yang positif menggunakan narkoba.
"Tidak itu saja lanjut Nico Setiawan, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebagian kecil diduga narkoba jenis sabu, plastik klip untuk bungkus sabu, bekas pakai bong, ada beberapa barang senjata tajam," katanya.