PAYAKUMBUH - Sebanyak 1.035 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengikuti sosialisasi selama dua hari di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Payakumbuh, Senin dan Selasa (10–11/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh ini bekerja sama dengan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, secara resmi membuka acara tersebut. Turut hadir Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, serta narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru, Alex Sugara dan Ishwahyudi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pengangkatan PPPK bukan sekadar status kepegawaian, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.
“Kami berharap para PPPK Paruh Waktu menjaga profesionalisme, integritas, serta terus mengembangkan kompetensi agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perwakilan Kanreg XII BKN Pekanbaru menyampaikan selamat kepada seluruh peserta atas pengangkatan mereka. Namun, ia menegaskan bahwa status baru ini merupakan awal perjalanan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan akhir dari proses pembelajaran dan pengabdian.
Dalam sosialisasi, peserta juga dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu. Hak yang diterima meliputi gaji, cuti, jaminan sosial, dan kesempatan pengembangan diri.
Sedangkan kewajiban mencakup kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan, menjaga netralitas, serta kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, para PPPK diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Mereka dihimbau tidak menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa sosialisasi digelar dalam dua sesi setiap hari, dengan peserta sekitar 260 orang per sesi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh PPPK memahami tanggung jawabnya dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, Pemko Payakumbuh berharap PPPK Paruh Waktu mampu menjadi pilar pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berintegritas, sejalan dengan visi pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.