PADANG PARIAMAN – Polemik pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda kembali memicu reaksi keras dari masyarakat Sumatera Barat. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat mengambil langkah tegas dengan menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera.
Rencana pelaporan tersebut langsung mendapat dukungan dari berbagai tokoh masyarakat Minangkabau. Mereka menilai pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera intoleran dan “bar-bar” telah melukai harga diri masyarakat serta menciptakan keresahan di ruang publik.
Tokoh masyarakat Padang Pariaman, H. Mulawarman, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap identitas suatu daerah atau kelompok masyarakat.
Tokoh Minang Soroti Pernyataan Abu Janda
H. Mulawarman menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, etika, dan toleransi. Karena itu, ia menilai pernyataan yang menggeneralisasi masyarakat Sumatera sebagai bentuk narasi yang tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat Sumatera Barat memegang teguh falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang mengedepankan musyawarah, penghormatan, serta kehidupan sosial yang harmonis.
“Jangan sampai ruang digital dipenuhi pernyataan yang merendahkan martabat masyarakat daerah tertentu. Kritik boleh disampaikan, tetapi jangan menghina identitas masyarakat,” ujar H. Mulawarman, Sabtu (23/5).
Ia juga meminta semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, narasi yang mengandung unsur penghinaan dapat memicu konflik sosial dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
LBH Josal Siapkan Dokumen dan Bukti
Sementara itu, LBH Josal Bantu Rakyat menyatakan telah mengumpulkan berbagai dokumen serta bukti pendukung sebelum melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum kini tengah melakukan kajian hukum terkait dugaan unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Perwakilan LBH Josal menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar respons emosional. Mereka ingin memastikan ruang publik tetap sehat dan tidak dipenuhi narasi provokatif.
“Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum. Jika ada dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, maka penegakan hukum harus berjalan,” tegas perwakilan LBH.
Selain itu, LBH Josal menilai media sosial tidak boleh menjadi tempat lahirnya konten yang memecah persatuan bangsa. Oleh sebab itu, mereka mendorong masyarakat untuk menggunakan jalur hukum agar polemik tidak melebar menjadi konflik sosial.
Dukungan Masyarakat Sumatera Barat Terus Mengalir
Rencana pelaporan Abu Janda ke Mabes Polri juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat. Beberapa tokoh adat, pemuda, hingga komunitas sosial menyatakan solidaritas terhadap langkah LBH Josal Bantu Rakyat.
Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini di media sosial. Menurut mereka, pernyataan yang menyudutkan kelompok masyarakat tertentu berpotensi menimbulkan stigma negatif dan memperbesar perpecahan.
Di sisi lain, masyarakat Minang dikenal memiliki budaya menghormati perbedaan. Karena itu, banyak pihak merasa keberatan ketika identitas masyarakat Sumatera digeneralisasi secara negatif di ruang publik.
“Warga Sumbar selama ini hidup berdampingan dengan berbagai kelompok masyarakat. Jangan sampai muncul stigma yang justru memecah persaudaraan,” ujar salah satu tokoh pemuda di Padang Pariaman.
Pengamat Sosial Ingatkan Etika Bermedia Sosial
Pengamat sosial juga ikut menyoroti polemik yang berkembang. Mereka menilai kebebasan berekspresi memang menjadi hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap harus diiringi tanggung jawab sosial dan etika komunikasi.
Dalam era digital saat ini, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap opini publik. Karena itu, setiap pernyataan yang diunggah ke ruang publik dapat memicu dampak luas, terutama jika menyangkut isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pengamat menilai penggunaan kata-kata yang menyudutkan kelompok tertentu dapat memicu ketegangan sosial. Oleh sebab itu, publik figur maupun pegiat media sosial perlu lebih berhati-hati sebelum menyampaikan opini.
Selain itu, mereka juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan tetap menjaga kondusivitas daerah. Jalur hukum dianggap menjadi cara paling tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Nama Abu Janda Kembali Jadi Sorotan
Nama Abu Janda sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Aktivitasnya di media sosial kerap memunculkan kontroversi dan perdebatan. Pernyataannya sering menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap memancing polemik.
Kini, isu terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera kembali membuat namanya ramai dibicarakan. Banyak pihak menunggu langkah resmi LBH Josal Bantu Rakyat yang berencana melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
Jika laporan resmi benar-benar masuk, kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian nasional. Sebab, isu yang menyangkut identitas masyarakat daerah sering memicu respons luas di tengah publik.
Masyarakat Diminta Jaga Persatuan Bangsa
Di tengah polemik yang berkembang, tokoh masyarakat Sumbar mengajak semua pihak tetap menjaga persatuan dan persaudaraan. Mereka berharap masyarakat tidak terpecah akibat narasi yang berkembang di media sosial.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi informasi menjadi langkah penting agar tidak muncul provokasi yang memperburuk situasi.
Tokoh adat Minangkabau menegaskan bahwa masyarakat Sumatera Barat selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Karena itu, mereka berharap kasus ini dapat diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persatuan bangsa harus tetap dijaga. Jangan sampai muncul perpecahan hanya karena pernyataan yang tidak bertanggung jawab,” tutup H. Mulawarman.