SUMBAR, suarominang.co – Nama Buya Hamka tidak hanya dikenal sebagai ulama besar Indonesia, tetapi juga sebagai sastrawan, pemikir, dan tokoh bangsa yang meninggalkan warisan intelektual luar biasa. Lahir di Maninjau, Sumatera Barat, pada 17 Februari 1908, Buya Hamka memiliki nama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah.
Terlahir dari keluarga ulama terkemuka, Hamka sejak muda menunjukkan minat besar terhadap ilmu pengetahuan. Meski tidak menempuh pendidikan formal tinggi, ia dikenal sebagai seorang otodidak yang menguasai berbagai bidang ilmu, mulai dari agama Islam, filsafat, sejarah, hingga politik.
Pada usia remaja, Hamka merantau ke Pulau Jawa untuk mempelajari gerakan pembaruan Islam. Di sana ia berinteraksi dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah yang kemudian turut membentuk pemikiran dan perjuangannya. Ia juga pernah menuntut ilmu di Mekkah untuk memperdalam pemahaman agama dan bahasa Arab.
Selain dikenal sebagai ulama, Buya Hamka merupakan salah satu sastrawan terbesar Indonesia. Karya-karyanya seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka'bah, dan Merantau ke Deli hingga kini masih dibaca lintas generasi. Novel-novel tersebut tidak hanya menyajikan kisah cinta dan kehidupan masyarakat Minangkabau, tetapi juga sarat dengan pesan moral dan nilai-nilai Islam.
Dalam perjalanan hidupnya, Hamka juga aktif dalam dunia politik melalui Partai Masyumi. Namun pada masa pemerintahan Orde Lama, ia sempat ditahan akibat tuduhan politik yang kemudian dinilai tidak terbukti. Masa penahanan tersebut justru melahirkan salah satu karya terbesarnya, yakni Tafsir Al-Azhar, sebuah tafsir Al-Qur'an yang hingga kini menjadi rujukan umat Islam di berbagai negara.
Sikap bijaksana dan jiwa besar Buya Hamka terlihat ketika ia diminta menjadi imam salat jenazah Presiden Soekarno pada tahun 1970. Meski pernah menjadi rival politik, Hamka tetap mengedepankan persaudaraan dan nilai-nilai keislaman.
Pada tahun 1975, pemerintah menunjuk Buya Hamka sebagai Ketua Umum pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam masa kepemimpinannya, ia dikenal tegas menjaga prinsip-prinsip keislaman, termasuk melalui fatwa yang melarang umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama pada tahun 1981.
Buya Hamka wafat pada 24 Juli 1981. Namun pemikiran, karya sastra, dan perjuangannya terus hidup hingga kini. Sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya terhadap bangsa dan perkembangan pemikiran Islam di Indonesia, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Buya Hamka pada tahun 2011.
Bagi masyarakat Minangkabau, Buya Hamka bukan hanya tokoh kebanggaan daerah, tetapi juga simbol kecerdasan, keteguhan prinsip, dan semangat menuntut ilmu yang menginspirasi generasi bangsa hingga saat ini.