Jakarta, suarominang.co – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir di pengadilan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Selain pidana penjara, tuntutan juga mencakup denda dalam jumlah tertentu serta kemungkinan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai hasil persidangan.
Jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, serta dokumen pendukung yang diajukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Nadiem Makarim sebelumnya sebagai pejabat tinggi negara yang memimpin sektor pendidikan nasional. Perkembangan perkara tersebut juga memunculkan beragam respons dari masyarakat maupun pengamat hukum.
Meski telah dibacakan tuntutan, proses hukum masih berjalan. Pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sumber : detikNews