Rabu, 3 Juni 2026

Viral Pria Disebut Jadi Tersangka Karena Menabung Uang Receh, Faktanya Hoaks dan Menyesatkan

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58 WIB

BATAM, suarominang.co — Jagat media sosial kembali diramaikan dengan unggahan viral yang menyebut seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena menabung uang receh di dalam galon. Narasi tersebut memicu perdebatan dan membuat banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan hukum terkait penyimpanan uang koin dalam jumlah besar.

Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks. Konten yang beredar disebut merupakan manipulasi informasi yang dibuat untuk menarik perhatian publik dan menyesatkan pengguna media sosial.

Dalam unggahan viral itu terlihat seorang pria seolah-olah diamankan aparat karena menimbun uang receh di rumahnya. Bahkan disebutkan tindakan menabung koin dianggap melanggar hukum. Faktanya, tidak ada aturan di Indonesia yang melarang masyarakat menyimpan uang logam atau menabung receh dalam jumlah banyak.

Sejumlah pemeriksa fakta menyebut narasi tersebut merupakan konten manipulatif, bahkan ada indikasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk memperkuat cerita palsu yang dibuat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindakan yang dilarang adalah merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah bentuk uang rupiah secara sengaja. Sementara menyimpan uang receh di dalam botol, galon, maupun celengan tidak termasuk pelanggaran hukum.

Bank Indonesia juga selama ini membuka layanan penukaran uang logam bagi masyarakat. Hal itu menunjukkan bahwa menabung uang receh merupakan tindakan yang sah dan tidak dapat dipidana.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati menerima informasi yang viral di media sosial dan tidak mudah percaya sebelum memastikan kebenarannya dari sumber resmi. Penyebaran hoaks dinilai dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Fenomena viral ini kembali menjadi pengingat pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten manipulatif yang beredar di internet.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X