Rabu, 3 Juni 2026

AI Mengancam Lapangan Kerja, Perlukah Indonesia Memajaki ChatGPT dan Layanan AI Asing?

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Jumat, 15 Mei 2026 | 06:22 WIB

Batam, suarominang.co  – Wacana pemajakan terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT kembali mencuat setelah konten kreator Abil Sudarman dalam sebuah video media sosial menyoroti potensi dampak AI terhadap tenaga kerja Indonesia. Ia berpendapat bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan skema pajak terhadap platform AI asing karena manfaat ekonomi utamanya dinilai lebih banyak mengalir ke negara pengembang, sementara Indonesia berisiko menghadapi pengangguran akibat otomatisasi.

Pandangan tersebut muncul di tengah percepatan adopsi AI generatif di berbagai sektor, mulai dari penulisan konten, layanan pelanggan, desain grafis, hingga pengolahan data.

Secara global, kekhawatiran soal AI menggantikan pekerjaan manusia memang menjadi perhatian serius. OECD menyebut AI berpotensi mengubah struktur pasar tenaga kerja dengan mengurangi kebutuhan pada pekerjaan administratif dan tugas rutin, namun di sisi lain juga menciptakan jenis pekerjaan baru yang membutuhkan keterampilan digital lebih tinggi.

Di Indonesia, tantangan ini diperbesar oleh rendahnya investasi riset dan pengembangan (Research and Development/R&D). Data World Bank menunjukkan belanja riset Indonesia pada 2020 berada di angka 0,28 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dibanding banyak negara maju yang telah melampaui 2 hingga 3 persen PDB untuk R&D.

Kondisi ini membuat Indonesia lebih banyak menjadi pengguna teknologi ketimbang pencipta teknologi. Artinya, ketika masyarakat dan pelaku usaha menggunakan AI buatan perusahaan luar negeri, nilai ekonomi utama seperti keuntungan bisnis, pengembangan teknologi, hingga penciptaan lapangan kerja berteknologi tinggi lebih banyak dinikmati negara asal pengembang.

Ekonom digital menilai argumen pemajakan AI asing memiliki dasar dalam konteks keadilan ekonomi digital. Indonesia sebelumnya juga telah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk digital luar negeri sebagai upaya menjaga kesetaraan dengan pelaku usaha domestik.

Namun, para pengamat juga mengingatkan bahwa pajak saja bukan solusi utama. Jika Indonesia hanya membebani AI asing tanpa memperkuat ekosistem inovasi domestik, maka dampaknya justru bisa memperlambat transformasi digital nasional.

Solusi jangka panjang dinilai terletak pada peningkatan investasi riset, pendidikan teknologi, pelatihan ulang tenaga kerja (reskilling), dan dukungan terhadap startup AI lokal agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumtif teknologi global.

Dengan kata lain, pertanyaan besar bukan sekadar “haruskah AI dipajaki?”, melainkan “bagaimana Indonesia memastikan AI menciptakan manfaat ekonomi di dalam negeri, bukan hanya risiko sosial.”

Redaksi mencatat: klaim bahwa AI pasti menyebabkan pengangguran massal masih bersifat prediksi. Banyak studi menunjukkan AI lebih mungkin mengubah jenis pekerjaan daripada sepenuhnya menghapus pekerjaan, tergantung kesiapan kebijakan pemerintah dan kemampuan adaptasi tenaga kerja.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X