BATAM, SUAROMINANG.CO – Pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun ini. Wacana ini muncul seiring meningkatnya tekanan defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa penyesuaian iuran menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan demi menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Ia menilai, evaluasi tarif idealnya dilakukan secara berkala, setidaknya setiap lima tahun.
Menurutnya, kenaikan iuran nantinya tidak akan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung negara.
“Peserta dari kelompok ekonomi bawah tidak akan terdampak karena iurannya dibayarkan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, wacana kenaikan iuran lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini dinilai memiliki kemampuan finansial untuk menanggung penyesuaian tarif, yang saat ini berada di kisaran Rp42 ribu per bulan untuk kelas tertentu.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan final. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kenaikan iuran belum akan dilakukan dalam waktu dekat apabila pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen.
Ia menyebut, penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika ekonomi Indonesia mampu tumbuh di atas 6 persen. Dengan kondisi tersebut, masyarakat dinilai lebih siap untuk berbagi beban pembiayaan bersama pemerintah.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh lebih tinggi dan peluang kerja semakin baik, barulah penyesuaian iuran bisa dipikirkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, iuran dibagi berdasarkan kategori peserta, mulai dari PBI, pekerja penerima upah, hingga peserta mandiri dengan nominal berbeda sesuai kelas layanan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan baru terkait denda keterlambatan pembayaran. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar iuran bulanan. Namun, denda tetap berlaku apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan iuran akan dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sumber : CNBC Indonesia