hukum

Opini: Hukum Harus Berdiri Sama Tinggi, Jangan Berbeda Karena Siapa yang Melapor atau Dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 | 11:49 WIB
Hukum harus adil untuk semua. Dua kasus dugaan penghinaan etnis, dua respons yang dinilai berbeda. Publik menanti kejelasan dan konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Batam, suarominang.co - Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika melihat dua kasus yang sama-sama dianggap menghina kelompok etnis, namun mendapatkan respons yang terlihat berbeda dari aparat penegak hukum.

Dalam kasus Raja Situmorang, proses hukum berjalan cepat. Setelah laporan dari lembaga dan tokoh Melayu diterima, aparat bergerak melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam waktu relatif singkat. Langkah cepat ini mendapat apresiasi karena menunjukkan negara hadir menjaga kehormatan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.

Namun di sisi lain, ketika berbagai organisasi Minangkabau seperti IKM dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan pernyataan Abu Janda yang dianggap merendahkan masyarakat Sumatera Barat dengan istilah "bar-bar", masyarakat belum melihat perkembangan hukum yang secepat kasus sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan rasa keadilan.

Tentu setiap perkara memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti, saksi, dan unsur pidana dalam setiap kasus. Akan tetapi, yang menjadi sorotan masyarakat bukan hanya hasil akhirnya, melainkan kesan adanya perbedaan kecepatan dan keseriusan dalam penanganan perkara yang substansinya sama-sama menyangkut dugaan penghinaan terhadap kelompok etnis.

Negara harus memastikan tidak ada kesan bahwa hukum bergerak cepat terhadap satu pihak, namun lambat terhadap pihak lain. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat terkikis.

Prinsip yang harus dijaga adalah sederhana: siapa pun pelakunya, dari suku apa pun korbannya, dan sebesar apa pun pengaruh orang yang dilaporkan, hukum harus bekerja dengan ukuran yang sama. Jika penghinaan terhadap masyarakat Melayu dianggap serius dan harus diproses, maka penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau juga harus mendapatkan perhatian yang setara. Sebaliknya, jika suatu pernyataan dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka penjelasan yang transparan kepada publik juga menjadi kewajiban aparat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Yang diminta hanyalah kesetaraan di hadapan hukum. Sebab keadilan yang diperlakukan berbeda akan selalu menimbulkan pertanyaan, sedangkan keadilan yang diterapkan secara konsisten akan melahirkan kepercayaan.

Terkini