Batam, Suarominang.co – Seorang pria bernama Raja Situmorang (RS) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang setelah diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap Suku Melayu melalui media sosial Facebook. Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat Melayu di Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penanganan kasus dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait komentar yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok suku tertentu. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Raja Situmorang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk menjaga kerukunan antar suku serta mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat Batam yang majemuk.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan terhadap golongan atau kelompok masyarakat. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat dan lembaga adat yang mengimbau seluruh masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan ujaran yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarsuku maupun kelompok masyarakat.
Redaksi Suarominang.co mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dalam berkomunikasi di ruang digital serta menghormati keberagaman suku, agama, dan budaya yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia.