Rabu, 3 Juni 2026

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, Libur Panjang Mulai Kamis

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Rabu, 4 Juni 2025 | 03:36 WIB

suarominang.co – Batam, Rabu ( 4/6)Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menetapkan hari Kamis, 5 Juni 2025 sebagai cuti bersama Idul Adha, sehingga masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari, mulai Kamis (5 Juni) hingga Minggu (8 Juni 2025).

Penetapan Idul Adha Berdasarkan Hilal

Kementerian Agama menetapkan tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H melalui sidang isbat yang digelar menjelang hari raya. Penentuan dilakukan dengan metode rukyatul hilal (pengamatan langsung bulan sabit) yang dilaksanakan di berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia.

Hilal merupakan acuan utama dalam kalender Hijriah untuk menentukan awal bulan. Saat hilal terlihat setelah matahari terbenam, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru. Dalam hal ini, saat hilal 1 Dzulhijjah terlihat, maka 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha) bisa dipastikan jatuh 10 hari setelahnya.

Infografis Naratif (teks untuk gambar):

? Jadwal Libur Idul Adha 2025:

? Kamis, 5 Juni: Cuti Bersama

? Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha

? Sabtu & Minggu, 7–8 Juni: Akhir Pekan

Total libur: 4 hari berturut-turut

? Idul Adha adalah momentum ibadah dan berbagi melalui kurban. Pemerintah imbau masyarakat tetap jaga ketertiban dan kebersihan dalam pelaksanaannya.

Penutup:

Dengan libur panjang yang telah diumumkan, masyarakat diimbau merencanakan aktivitas dengan baik, baik untuk mudik, wisata, maupun pelaksanaan ibadah kurban di lingkungan masing-masing. Pemerintah juga menegaskan pentingnya pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan yang dianjurkan.

 

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X