TEBING TINGGI – Rencana DPRD Tebing Tinggi untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota kembali menjadi sorotan publik. Para pengamat menekankan agar DPRD terlebih dahulu memahami regulasi hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah politik yang sensitif ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Pardomuan Gultom, S.Sos., S.H., M.H., saat berbincang dengan media pada Jumat (16/1/2026). Menurut Pardo—sapaan akrabnya—penggunaan hak interpelasi harus bersifat objektif dan bukan dipicu oleh kepentingan atau sentimen pribadi dari sebagian anggota dewan terhadap eksekutif.
“Penggunaan hak interpelasi DPRD harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan obyektif, bukan sekadar karena ketidakpuasan beberapa pihak terhadap Wali Kota,” ujar Pardo.
Dasar Hukum Penggunaan Hak Interpelasi
Pardo menekankan pentingnya memahami payung hukum hak interpelasi sebelum diajukan. Aturan terkait hak interpelasi DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tepatnya Pasal 371 ayat (1) dan Pasal 379.
Dalam Pasal 379 ayat (1) dijelaskan bahwa untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 20-35 orang, pengusul hak interpelasi harus minimal 5 anggota dan berasal dari minimal 2 fraksi. Sementara untuk DPRD yang anggotanya lebih dari 35 orang, minimal 7 anggota dari 2 fraksi dibutuhkan untuk mengusulkan hak tersebut. Selanjutnya, usulan diajukan kepada pimpinan DPRD dan baru bisa dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota.
“Hak interpelasi bukanlah keputusan spontan dari satu atau dua anggota dewan. Prosesnya harus melalui mekanisme formal, termasuk persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna,” jelas Pardo, yang juga pernah mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana.
Syarat Dampak Kebijakan
Selain mekanisme, Pardo juga menekankan aspek substansi kebijakan yang menjadi dasar hak interpelasi. Pasal 371 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa interpelasi hanya dapat diajukan terkait “kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang berdampak luas.”
“Dengan kata lain, DPRD hanya bisa mengajukan hak interpelasi apabila kebijakan pemerintah daerah sudah dilaksanakan dan menimbulkan dampak nyata. Jika kebijakan masih berupa rencana atau belum berdampak, persyaratan hukum untuk mengajukan hak ini belum terpenuhi,” tutur Pardo, yang saat ini juga menjabat sebagai Senior Partner di Bisara & Co. Advocates, Jakarta.
Karena itu, Pardo mengingatkan DPRD Tebing Tinggi untuk berhati-hati. Kesalahan dalam memahami regulasi atau terburu-buru mengajukan interpelasi bisa berisiko menjadi blunder politik dan merugikan citra dewan.
Sorotan Terhadap Wacana Interpelasi
Belakangan ini, sejumlah anggota DPRD Tebing Tinggi memang gencar mengusulkan wacana hak interpelasi terhadap Wali Kota. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah terkait tarif retribusi dan penataan pedagang di pasar tradisional. Isu ini dianggap sensitif karena menyangkut kesejahteraan pedagang dan masyarakat luas.
Pardo menegaskan bahwa DPRD harus menilai secara matang apakah kebijakan yang menjadi perhatian memang sudah diterapkan dan memiliki dampak signifikan. Jika tidak, upaya interpelasi dapat dianggap prematur dan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.
“DPRD Tebing Tinggi harus cermat dalam setiap langkah. Hak interpelasi adalah alat kontrol yang penting, tetapi penggunaannya harus sesuai mekanisme dan substansi hukum yang ada,” pungkas Pardo.
Dengan panduan hukum yang jelas, keputusan DPRD Tebing Tinggi untuk menggunakan hak interpelasi akan lebih kredibel dan terhindar dari potensi konflik politik yang tidak diinginkan.(ptr)