suarominang id, Batam – Kabar baik bagi warga Batam! Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menggratiskan biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemko. Kebijakan ini mencakup biaya gali-tutup makam serta iuran tahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Eryudhi Apriadi, membenarkan kebijakan ini. "Iya, memang benar, Pemko Batam sudah menggratiskan biaya pemakaman," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Taman Perkimtan, Irwan Saputra, menjelaskan bahwa layanan pemakaman gratis ini sudah berlaku sejak awal tahun 2025. "Biaya administrasi, gali-tutup makam, dan iuran tahunan semuanya digratiskan," katanya.
Layanan ini tersedia di TPU Seitemiang (Muslim, Kristen, dan Buddha), TPU Seipanas, dan TPU Kavling Bagan. Namun, ahli waris tetap perlu menanggung biaya untuk papan lahat, nisan, peti jenazah, rumput, dan papan makam.
Untuk layanan pemakaman gratis, warga dapat menghubungi kontak berikut:
TPU Seitemiang (Muslim): 0821-7235-0107
TPU Seitemiang (Kristen): 0821-7235-0108
TPU Seitemiang (Buddha): 0821-7235-0107
TPU Seipanas: 0821-7235-0105
TPU Kavling Bagan: 0821-7235-0103
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama dalam meringankan beban biaya pemakaman di saat kehilangan orang tercinta.