PEKANBARU — Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya di sebuah barbershop di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025).
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di tingkat provinsi.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menceritakan detik-detik sebelum penangkapan. Saat itu, Hariyanto tengah duduk bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Zulkifli di sebuah kafe, menikmati kopi santai. Namun suasana berubah saat tamu mulai ramai berdatangan.
"Saya kebetulan pamit lebih dulu untuk salat Ashar. Setelah itu saya tidak mengetahui lebih lanjut kejadian OTT," ujar Hariyanto kepada Antara, Kamis (6/11). Hariyanto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam penangkapan dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar.
"Sekda, asisten I, II, III, dan semua OPD siap, tidak ada satupun yang lumpuh atau berhenti bekerja," tambahnya.
Peran Kepala UPT dan Dugaan Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa penangkapan awal dilakukan terhadap Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Mereka diduga menjadi perantara uang yang hendak diserahkan kepada Abdul Wahid.
"Ada jadwal pertemuan antara Kepala UPT dengan Gubernur. Namun, ketika Kepala UPT tidak hadir, Abdul Wahid mulai curiga dan akhirnya tim KPK melakukan OTT," jelas Asep.
Menurut Asep, lokasi OTT tidak jauh dari kediaman Abdul Wahid, yakni di barbershop yang berada di jejeran rumah pribadinya. "Bukan di rumah dinas gubernur, tapi memang dekat rumah beliau, sehingga penangkapan bisa dilakukan dengan cepat," jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Mereka dijerat Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, termasuk uang dalam bentuk pound sterling dan dolar AS. Jumlah sitaan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski pihak KPK belum merinci nominal pastinya.
OTT ini diduga terkait pemerasan pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau, di mana para bawahannya dimintai sejumlah uang. Kasus ini menguak praktik korupsi yang sudah berlangsung lama di instansi tersebut, dan penegak hukum berharap dapat menjerat semua pihak yang terlibat.
Reaksi Pemerintah Provinsi Riau
Pihak Pemprov Riau menyatakan situasi pemerintahan tetap stabil. Hariyanto menekankan pelayanan publik berjalan normal. "Masyarakat tidak perlu khawatir, semua OPD tetap aktif dan pelayanan publik tidak terganggu," kata dia.
Sementara itu, masyarakat Pekanbaru dan berbagai pihak menyoroti OTT KPK ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pejabat daerah. Media sosial ramai membahas penangkapan ini, dan kasus ini diprediksi menjadi salah satu topik trending nasional di platform digital.
Analisis dan Implikasi Hukum
OTT KPK terhadap Gubernur Riau menegaskan bahwa penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak pejabat tinggi. Penangkapan di tempat umum seperti barbershop menunjukkan strategi KPK yang cepat dan tepat sasaran untuk mengamankan barang bukti serta tersangka.
Kasus ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum lebih luas, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pemerasan di Dinas PUPR PKPP Riau. KPK juga akan menelusuri aliran dana dan dokumen terkait proyek pemerintah yang diduga menjadi sumber korupsi.
OTT KPK terhadap Abdul Wahid menjadi peringatan keras bagi pejabat publik di Indonesia. Penangkapan ini menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di semua tingkatan pemerintahan.
KPK memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas, sementara masyarakat diimbau tetap mengikuti informasi resmi dari otoritas hukum. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah lain untuk memperketat pengawasan internal agar praktik pemerasan dan korupsi tidak terulang.