nasional

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam: Panduan Lengkap Berdasarkan Al-Qur'an

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:49 WIB

Batam - suarominang.co, Ahad ( 04/05/2025 ) Pembagian warisan dalam Islam merupakan salah satu aspek penting yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dalam keluarga serta memastikan harta peninggalan dibagi sesuai ketentuan syariat. Ilmu yang membahas hal ini disebut ilmu faraid.



Dasar Hukum Waris dalam Islam


Pembagian waris secara Islam merujuk pada:





  • Al-Qur’an (khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176)




  • Hadis Nabi Muhammad SAW




  • Ijma' (kesepakatan para ulama)




Islam menetapkan hak waris bagi setiap kerabat dengan bagian tertentu dan tidak dapat diubah sesuai kehendak pribadi. Dengan demikian, harta warisan tidak boleh dibagi menurut adat atau kehendak keluarga, jika bertentangan dengan hukum syariat.



Kategori Ahli Waris


Dalam hukum waris Islam, ahli waris terbagi ke dalam beberapa kelompok utama:



1. Ashabul Furudh (Penerima Bagian Tetap)


Mereka adalah ahli waris yang mendapat bagian pasti dari harta warisan. Contohnya: suami, istri, ibu, ayah, anak perempuan, dan nenek.



2. Ashabah (Penerima Sisa)


Mereka mendapatkan sisa harta setelah bagian Ashabul Furudh dibagikan. Umumnya terdiri dari anak laki-laki, saudara laki-laki, atau kerabat laki-laki lainnya.



3. Dzawil Arham (Kerabat Jauh)


Mereka berhak menerima warisan hanya jika tidak ada ahli waris dari dua kelompok sebelumnya.



Ketentuan Umum Pembagian Waris


Berikut beberapa contoh ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an:





  • Suami:





    • Mendapat ½ jika istri tidak memiliki anak.




    • Mendapat ¼ jika istri memiliki anak.

Halaman:

Terkini