nasional

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam: Panduan Lengkap Berdasarkan Al-Qur'an

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:49 WIB





  • Istri:





    • Mendapat ¼ jika tidak ada anak.




    • Mendapat jika ada anak.






  • Ibu:





    • Mendapat jika tidak ada anak dan saudara.




    • Mendapat jika ada anak atau dua saudara.






  • Ayah:





    • Mendapat jika ada anak.




    • Jika tidak ada anak, ia bisa mendapatkan seluruh sisa harta sebagai ashobah.






  • Anak-anak:





    • Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
      (QS. An-Nisa: 11)






  • Contoh Kasus Sederhana


    Seorang pria wafat, meninggalkan:





    • Istri




    • Ibu




    • Dua anak (1 laki-laki dan 1 perempuan)

    Halaman:

    Terkini