Pembagiannya:
-
Istri: ⅛
-
Ibu: ⅙
-
Sisanya (dari ⅝ harta) dibagi 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan.
Artinya, anak laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan satu bagian dari sisa harta.
Syarat Sebelum Pembagian Waris
Sebelum warisan dibagikan, Islam mensyaratkan agar harta digunakan terlebih dahulu untuk:
-
Biaya pemakaman almarhum.
-
Pelunasan utang (baik kepada manusia maupun Allah, seperti zakat).
-
Pelaksanaan wasiat, maksimal ⅓ dari total harta.
Penutup
Pembagian waris dalam Islam bukan sekadar pembagian harta, tetapi juga bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan upaya menjaga keharmonisan keluarga. Mengetahui dan menerapkan hukum waris yang benar akan menghindarkan konflik keluarga di kemudian hari.
Bagi masyarakat Minangkabau yang memiliki adat waris tersendiri (matrilineal), pemahaman hukum waris Islam menjadi penting agar terjadi keseimbangan antara adat dan syariat.