nasional

Cek Biaya dan Syarat Terbaru Perpanjangan SIM A Mei 2025, Jangan Sampai Terlambat!

Senin, 5 Mei 2025 | 09:06 WIB

suarominang.co -  Batam, Senin ( 5/5/2025) Pemegang SIM A perlu memperhatikan masa berlaku dokumennya agar tidak kedaluwarsa. Jika masa aktif SIM habis dan tidak segera diperpanjang, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.


Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016, proses perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pemohon bisa memilih layanan perpanjangan di Satpas, gerai SIM, unit SIM keliling, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL.


Untuk biaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Perlu diingat, nominal ini belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) dan tes psikologi.


Dokumen yang harus disiapkan meliputi:





  • KTP asli dan fotokopi,




  • SIM lama,




  • Bukti cek kesehatan.




Sebaiknya lengkapi semua persyaratan lebih awal agar proses berjalan lancar. Pilih cara perpanjangan yang paling praktis sesuai kebutuhan Anda.

Tags

Terkini