Rabu, 3 Juni 2026

Aturan dan Syarat Pengisian BBM di SPBU dengan Jerigen

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Rabu, 27 Maret 2024 | 10:46 WIB

SUAROMIANGTV.ID - Larangan Pengisian BBM dengan Jerigen. Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen dilarang dalam beberapa peraturan, antara lain:

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: SPBU dilarang menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali.

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012: SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan jerigen, mobil modifikasi, dan industri rumahan.

Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian BBM dengan jerigen.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas: Konsumen dilarang membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali.

Syarat Pengisian BBM dengan Jerigen

Pengisian BBM dengan jerigen diperbolehkan dalam beberapa kondisi, dengan syarat sebagai berikut:

Memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu:

  • Pertanian

  • Perikanan

  • Usaha mikro/kecil

  • Jenis BBM:

  • Pertamax

  • Pertamax Turbo

  • Pertamina Dex


Wadah jerigen:

  • Berbahan aluminium

  • Tidak mudah menghantarkan listrik statis

  • Sanksi Pelanggaran


Penjualan dan pembelian BBM dengan jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi, antara lain:

Pidana: 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar (UU Migas No. 22 Tahun 2001), Pencabutan izin usaha (Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012)

Penting:

Selalu patuhi peraturan dan syarat pengisian BBM di SPBU. Gunakan jerigen yang sesuai dengan ketentuan untuk menghindari risiko kebakaran. Pastikan pembelian BBM untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X