suarominang.co, JAKARTA – Harvey Moeis, pengusaha dan suami aktris Sandra Dewi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Jumat (29/3) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Ia diduga menerima uang suap dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang tersebut diterima Harvey melalui PT QSE, perusahaan yang didirikannya.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HM (Harvey Moeis) selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/3).
Penahanan Harvey dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk pengusaha "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Kasus korupsi ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 18 triliun dan Rp 271 triliun dalam kerusakan lingkungan.
Kronologi Kasus
2015-2022: Diduga terjadi korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
2023: Kejagung memulai penyidikan kasus ini.
15 November 2023: Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka.
28 Maret 2024: Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.
29 Maret 2024: Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.
Sandra Dewi sendiri belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang menimpa suaminya.
Penahanan Harvey Moeis oleh Kejagung menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pengusaha agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.