suarominang.co, Bangka Belitung - Kerusakan lingkungan di Bangka Belitung (Babel) akibat aktivitas penambangan timah ilegal kian memprihatinkan. Kerugian akibat kerusakan ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
Angka fantastis ini muncul dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kerusakan lingkungan terjadi di kawasan hutan dan non-hutan, meliputi:
Deforestasi: Hilangnya hutan lindung dan hutan produksi seluas 72.896 hektare.
Kerusakan ekosistem: Pencemaran air, tanah, dan udara, serta hilangnya habitat flora dan fauna.
Degradasi lahan: Terbentuknya kolong-kolong bekas tambang yang terbengkalai dan berbahaya.
Dampak kerusakan lingkungan ini tidak hanya terasa bagi alam, tetapi juga bagi masyarakat Bangka Belitung. Hilangnya hutan dan pencemaran air telah mengganggu mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Kasus korupsi yang menyeret pengusaha Harvey Moeis ini telah membuka tabir praktik suap dan manipulasi dalam pemberian izin tambang timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung dan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Kerusakan lingkungan akibat korupsi di Bangka Belitung merupakan contoh nyata bagaimana keserakahan dan pelanggaran hukum dapat membawa dampak yang devastating bagi alam dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan upaya pemulihan lingkungan yang serius sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.
sumber : tribun