suarominang id, Batam - Seorang warga Tiban bernama Syahlan Siregar (50) mengalami luka-luka di kepala, tangan, dan bibir akibat terjatuh di depan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) pada Jumat (3/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian ini videonya viral di media sosial setalah diunggah di akun Facebook Annisa Sarah.
Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh air limbah yang mengalir dari TPS yang dikelola oleh Koperasi Maju Bersama. TPS tersebut diketahui tidak dikelola sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Standar Pengelolaan Sampah KLHK
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pengelola sampah untuk memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Pengelola sampah yang melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta.
Fakta di Lapangan
TPS Tiban Lama yang dikelola oleh Koperasi Maju Bersama diketahui tidak memenuhi standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini telah menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Selain itu, kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Ada beberapa narasumber yang menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa orang yang terjatuh di lokasi TPS tersebut.
Potensi Tindak Pidana
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan bukti kerugian yang dialami korban, pengelola sampah di Tiban Kampung berpotensi dipidana. Masyarakat diharapkan berani melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar pengelola sampah yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas.
Kesimpulan
Kecelakaan yang menimpa Syahlan Siregar merupakan bukti nyata kelalaian pengelolaan sampah di Tiban Kampung. Pengelola TPS tersebut berpotensi dipidana karena tidak memenuhi standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi dan melaporkan kejadian serupa agar pengelola sampah yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas.