suarominang.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada pengusaha Harvey Moeis, yaitu 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Putusan banding ini dibacakan pada hari Kamis, 13 Februari, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, menyampaikan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Harvey Moeis, yang juga suami dari artis Sandra Dewi, sebelumnya mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia tidak hanya terjerat kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang.
Selain Harvey Moeis, ada juga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah. Putusan banding untuk mereka juga akan dibacakan oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari temuan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT RBT, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Vonis 20 tahun penjara ini merupakan vonis yang cukup berat bagi Harvey Moeis. Vonis ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan sumber daya alam dan keuangan negara.