suarominang.co, Batam — Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Senin (28/4/2025). Sebanyak 3,1 kilogram sabu diamankan dalam operasi pengawasan rutin di area kedatangan internasional.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper yang dibawa oleh dua orang tersangka. Keduanya mencoba mengelabui petugas dengan cara menyamarkan sabu di antara pakaian dan perlengkapan pribadi.
"Petugas curiga setelah memindai koper melalui mesin X-ray. Setelah pemeriksaan fisik, ditemukan sabu yang dikemas rapi di beberapa bagian koper," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Pihak Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap penyelundupan barang terlarang, terutama di pintu-pintu masuk strategis seperti Bandara Hang Nadim.