Batam, 29 April 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Yusril Koto, seorang aktivis lingkungan dan pegiat media sosial asal Batam, pada Senin (28/4). Penangkapan ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan video di platform TikTok. ( Batam News )
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B pada Desember 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Yusril mengunggah video yang diduga mencemarkan nama baik anggota Satpol PP tersebut saat melakukan penertiban pedagang di Komplek Pertokoan Grand BSI Batam Center pada 20 September 2024.(Kepri Antara News ) Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli, seperti ahli bahasa, digital forensik, dan pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, Yusril ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27a, dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penangkapan dan Penahanan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah Yusril tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dan dianggap tidak kooperatif. "Sudah kami amankan karena ada laporan," ujar Zaenal.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yusril sebagai tersangka. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli.
Ancaman Hukuman
Dengan pasal-pasal yang disangkakan, Yusril Koto terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Yusril juga pernah dilaporkan oleh kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 11 April 2025.