suarominang.co - Batam, 30 April 2025 — Masyarakat kembali dihebohkan dengan maraknya praktik penipuan berkedok copy trading yang menyasar pengguna media sosial dan aplikasi perpesanan seperti Telegram. Modus baru ini menggunakan sosok fiktif yang disebut sebagai "Profesor Trading", lengkap dengan sinyal atau kode trading yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan instan.
Dalam skema ini, korban diarahkan untuk bergabung ke grup Telegram yang ramai dengan testimoni palsu dan emotikon, seolah-olah banyak anggota yang sukses meraih cuan dari hasil menyalin sinyal sang "profesor". Korban kemudian diminta mengunduh aplikasi trading tertentu, memasukkan kode unik seperti “DQMDAONB”, dan melakukan transaksi CALL atau PUT berdasarkan arahan grup.
Namun, investigasi tim redaksi menemukan bahwa aplikasi dan sinyal tersebut tidak terdaftar secara legal di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun otoritas keuangan resmi lainnya. Selain itu, indikator CALL dan PUT yang ditampilkan di aplikasi tidak menunjukkan data riil pasar, melainkan hanya trik visual untuk mendorong pengguna terus melakukan deposit.
Menurut ahli keamanan siber, modus seperti ini merupakan bagian dari skema manipulasi pasar dan social engineering, di mana penipu memanfaatkan psikologi massa dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan uang cepat.
“Ini bukan trading sungguhan. Mereka menggunakan sinyal palsu, grup Telegram penuh bot, dan aplikasi ilegal untuk menarik dana korban. Setelah dana masuk, sulit untuk ditarik kembali,” ujar Andi Gunawan, analis keamanan keuangan digital.
Hingga saat ini, beberapa korban mengaku telah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tertipu oleh iming-iming keuntungan besar hanya dengan copy-paste sinyal.
Redaksi menghimbau kepada masyarakat untuk:
- Memastikan aplikasi trading yang digunakan terdaftar di Bappebti atau lembaga keuangan resmi lainnya.
- Tidak mudah percaya dengan testimoni di grup Telegram atau media sosial.
- Tidak memberikan informasi pribadi atau melakukan deposit ke aplikasi yang tidak jelas legalitasnya.
Jika Anda atau keluarga menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke pihak berwenang atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.
Apakah Anda ingin saya sesuaikan berita ini agar dimuat di portal Anda seperti Batambicara.id atau diberi nama penulis/redaksi tertentu?