Rabu, 3 Juni 2026

Direktur PT AMP Hadapi Persidangan atas Kasus 185 Ton Arang Bakau Ilegal

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Jumat, 9 Mei 2025 | 09:43 WIB

Direktur PT Anugerah Makmur Persada (AMP), JI alias Ahui (51), akan segera menjalani proses persidangan setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21). Pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Batam dilakukan pada 5 Mei 2024, dengan barang bukti berupa dua unit gudang dan sekitar 7.065 karung arang bakau ilegal seberat 185 ton, serta sejumlah dokumen pendukung.


Kasus ini terungkap melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) pada 25 Januari 2023 di gudang milik PT AMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Gudang tersebut berada di kawasan lindung dan menampung arang bakau yang diduga berasal dari penebangan ilegal pohon mangrove di Kepulauan Riau dan Riau.


Selama proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan dua kali praperadilan pada 1 April dan 14 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam, namun kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim.


Tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 99 Ayat 1 jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 87 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan menjaga kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.


sumber Batam Pos

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X