Rabu, 3 Juni 2026

Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencucian Uang

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Rabu, 9 Juli 2025 | 02:33 WIB

Jakarta, suarominang.co – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka diumumkan lewat surat resmi yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).


Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 September 2024 dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Pelapor adalah Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang disebut mewakili manajemen Jawa Pos, media tempat Dahlan Iskan pernah menjabat direktur utama. Inti aduan menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan kepemilikan aset perusahaan.


Penyidikan kasus dilanjutkan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan bernomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Dahlan Iskan dikenai sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama. Penyidik juga menyiapkan pasal pencucian uang untuk mendalami dugaan aliran dana ilegal.


Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan menyita beberapa barang bukti yang dianggap relevan.


Menanggapi penetapan status tersangka itu, Dahlan Iskan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2025), ia mempertanyakan dasar laporan yang menjerat dirinya. “Saya belum tahu ya, apakah ini terkait permohonan PKPU yang saya ajukan?” tulisnya. Dahlan juga menyinggung nama pelapor dari internal Jawa Pos dalam komentarnya.


“Itu pengaduan direksi Jawa Pos?” katanya singkat. Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama dirinya mendengar kabar mengenai serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X