JAKARTA, suarominang.co - Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas. Bareskrim Polri menggelar gelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025) untuk menindaklanjuti permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meragukan hasil penyelidikan sebelumnya.
TPUA menghadirkan sejumlah ahli, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka menilai ada kejanggalan pada dokumen ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dinyatakan asli oleh Bareskrim.
Dalam keterangan kepada media, Roy Suryo memaparkan hasil analisis digital yang disebutnya membuktikan ijazah Jokowi 99,9 persen palsu. Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dan face recognition pada dua versi ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.
Ia menyoroti hilangnya detail seperti logo dan foto pada hasil ELA, serta ketidakcocokan wajah pada pas foto ijazah dengan foto Jokowi saat ini. Roy juga menyinggung gelar “Profesor” yang tercantum pada dekan penandatangan ijazah tahun 1985, padahal gelar tersebut baru diperoleh pada 1986.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai pihak TPUA gagal membuktikan adanya kekeliruan dalam penyelidikan Bareskrim. Yakup menegaskan analisis Roy hanya berdasar dokumen digital, sementara objek yang diperiksa polisi adalah ijazah fisik.
“Tidak ada relevansi antara analisis digital dengan produk analog,” kata ahli digital forensik Joshua Sinambela yang mendampingi pihak Jokowi.
Yakup juga menolak permintaan untuk memperlihatkan fisik ijazah Jokowi kepada TPUA. Ia menyebut hal itu tidak akan menyelesaikan perdebatan karena TPUA tetap bersikeras dengan pendapat mereka.
Menurut Yakup, keaslian ijazah sudah diverifikasi oleh UGM, KPU, hingga Puslabfor Polri. Ia mempertanyakan dasar TPUA meragukan hasil penyelidikan resmi.
Gelar perkara ini turut diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Choirul Anam menyatakan pihaknya telah meninjau proses penyelidikan, termasuk dokumentasi dan metode laboratorium forensik yang digunakan.
“Kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasinya, dan penjelasannya cukup masuk akal,” kata Anam.
Saat ini, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri masih mendalami hasil gelar perkara. Kesimpulan resmi atas hasil pendalaman ini belum dijadwalkan untuk diumumkan.
sumber :msn