Rabu, 3 Juni 2026

Ribuan Akun Judi Online Dikendalikan dari Rumah di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polda Kepri

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Rabu, 6 Mei 2026 | 10:07 WIB

BATAM, suarominang.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik perjudian online berskala besar yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah diketahui mengelola ratusan ribu akun permainan judi menggunakan sistem otomatis atau bot.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Nongsa. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial TN di sebuah rumah yang dijadikan pusat operasional judi online.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer yang masih aktif menjalankan permainan judi online jenis Joker King dan Bearfish Casino.

“Lokasi tersebut digunakan sebagai pusat pengendalian akun judi online dengan dukungan sistem otomatis,” ujarnya, Senin (4/5).

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian. Seluruh perangkat terhubung dalam satu sistem yang mampu mengoperasikan ribuan akun secara bersamaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan TN mengendalikan sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip permainan yang kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain.

Polisi menyebut chip hasil permainan dikumpulkan dalam satu akun utama untuk meningkatkan peringkat permainan sekaligus menarik minat pembeli. Transaksi penjualan dilakukan melalui aplikasi pesan instan dengan metode pembayaran dompet digital.

Dari aktivitas ilegal tersebut, TN diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Polisi juga menemukan saldo sekitar Rp60 juta di rekening milik tersangka yang diduga berasal dari hasil penjualan chip judi online.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial RS di kawasan Bengkong.

“RS berperan sebagai pemain sekaligus penjual kembali chip yang dibeli dari TN,” jelasnya.

RS diketahui menggunakan 13 akun berbeda untuk bermain dan melakukan transaksi jual beli chip. Ia membeli chip dalam jumlah besar lalu menjual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.

 

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X