Rabu, 3 Juni 2026

NIK Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cek Lewat SLIK OJK Secara Online dan Offline

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Rabu, 6 Mei 2026 | 10:13 WIB

suarominang.co - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online ilegal semakin marak terjadi. Salah satu yang paling sering disalahgunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mendaftarkan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.

Akibatnya, banyak masyarakat baru mengetahui namanya tercatat memiliki utang saat mendapat tagihan atau ketika mengajukan kredit ke lembaga keuangan lain. Kondisi ini tentu merugikan karena dapat memengaruhi riwayat kredit dan reputasi keuangan seseorang.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan data kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat pinjaman atau fasilitas kredit atas nama mereka, termasuk pinjaman online.

Pengecekan data melalui SLIK OJK dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Sebelum melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto selfie bersama KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

Akses situs iDebku OJK melalui layanan resmi

Pilih menu “Pendaftaran”

Isi formulir yang tersedia, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, hingga kode captcha

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar

Klik “Selanjutnya”

Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

Klik “Ajukan Permohonan”

Setelah selesai, pemohon akan memperoleh nomor pendaftaran

Status permohonan dapat dicek melalui menu “Status Layanan” menggunakan nomor pendaftaran tersebut

Hasil iDeb akan diproses OJK dan dikirim melalui email dalam waktu sekitar satu hari kerja

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Selain online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pengecekan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Untuk perseorangan

Fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA

Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan

Untuk pemohon yang telah meninggal dunia

Fotokopi KTP atau paspor

Surat keterangan kematian asli

Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau ahli waris

Untuk badan usaha

Fotokopi NPWP dan akta pendirian perusahaan

Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir

Identitas pengurus perusahaan

Surat kuasa bila diperlukan

Setelah dokumen diverifikasi, pihak OJK akan melakukan pengecekan sesuai permohonan yang diajukan. Hasil pemeriksaan nantinya akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama untuk aktivitas pinjaman online ilegal.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X