BATAM, suarominang.co – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan masuknya barang bekas impor ilegal dari Singapura ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah koper dan tas ransel yang digunakan untuk membawa berbagai barang bekas dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di area pelabuhan internasional. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang-barang ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan koper dan tas berisi ratusan barang bekas impor, seperti pakaian bekas, sepatu, tas, hingga mainan bekas yang diduga berasal dari Singapura.
Para pelaku disebut menggunakan modus membawa barang dengan koper pribadi dan tas ransel untuk menghindari pemeriksaan petugas. Barang-barang tersebut rencananya akan dipasarkan kembali di wilayah Batam untuk mendapatkan keuntungan.
Polda Kepri menegaskan praktik impor barang bekas secara ilegal melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia. Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Kepabeanan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan barang impor ilegal karena dapat merugikan negara dan membahayakan sektor perdagangan dalam negeri.