Rabu, 3 Juni 2026

SIM Telat Diperpanjang Sehari, Kenapa Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 19:54 WIB

suarominang.co, Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat memperpanjang masa berlaku, meski hanya satu hari, tetap diwajibkan membuat SIM baru dari awal. Ketentuan ini berlaku sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM hanya dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah melewati tanggal berlaku, maka SIM dianggap mati dan pemilik wajib mengikuti prosedur penerbitan baru, termasuk ujian teori serta praktik kembali.

Korlantas Polri juga menegaskan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline, walaupun keterlambatannya hanya sehari. Karena itu masyarakat diimbau memperhatikan masa aktif SIM agar tidak perlu mengulang proses dari awal.

Saat ini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan SIM tersebut. Misalnya SIM dibuat pada 3 Juni 2026, maka masa berlakunya berakhir pada 3 Juni 2031.

Untuk biaya perpanjangan SIM, tarif resmi yang berlaku antara lain Rp80 ribu untuk SIM A dan SIM B, Rp75 ribu untuk SIM C, serta Rp30 ribu untuk SIM D. Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Meski begitu, ada pengecualian dalam kondisi tertentu seperti libur nasional atau keadaan kahar. Dalam situasi tersebut, Korlantas dapat memberikan dispensasi agar SIM yang habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang tanpa membuat baru.

Sumber : detikoto

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X