Rabu, 3 Juni 2026

Scan dan Fotokopi e-KTP Sembarangan Bisa Berujung Pidana, Ini Ancaman Hukumnya

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Minggu, 10 Mei 2026 | 08:41 WIB

JAKARTA, suarominang.co - Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membagikan atau menyebarkan hasil scan maupun fotokopi e-KTP. Pasalnya, data pribadi yang tercantum di dalam kartu identitas tersebut dilindungi undang-undang dan penyalahgunaannya dapat berujung pidana.

Penggunaan data e-KTP tanpa hak, termasuk menyebarkan hasil scan atau fotokopi milik orang lain, dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga informasi pribadi lainnya termasuk kategori data yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah foto atau scan e-KTP ke media sosial maupun mengirimkannya ke pihak yang tidak jelas. Langkah ini penting untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan data, hingga tindak penipuan digital.

Karena itu, warga disarankan memastikan keamanan dokumen pribadi dan hanya memberikan salinan e-KTP kepada pihak resmi yang benar-benar membutuhkan untuk keperluan administrasi.

Sumber : Kompas.com

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X