BATAM, suarominang.co - Aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kota Batam dengan modus menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam kasus ini, pelaku diduga memanfaatkan dokumen rekomendasi untuk memperoleh kuota Pertalite dalam jumlah besar sebelum dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kasus tersebut diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri setelah melakukan penyelidikan di salah satu SPBU kawasan Tanjung Riau, Sekupang. Polisi mencurigai sebuah mobil yang mengisi Pertalite ke sejumlah jerigen, lalu mengikuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan industri Sungai Harapan.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HS beserta puluhan jerigen berisi Pertalite, jerigen kosong, selang, uang tunai, serta dokumen fotokopi surat rekomendasi BBM subsidi. Polisi menduga BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penyelidikan juga menemukan bahwa surat rekomendasi yang digunakan mencantumkan nama kapal dengan kuota mencapai puluhan ribu liter per bulan. Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, kapal tersebut diduga fiktif dan tidak pernah beroperasi.
Dalam sehari, pelaku disebut mampu membeli lebih dari seribu liter Pertalite subsidi. Polisi menduga praktik ini telah berlangsung sejak awal tahun 2026 dan menyebabkan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.
Selain kasus HS, polisi juga sebelumnya mengungkap praktik serupa yang melibatkan tersangka lain dengan pola menggunakan surat rekomendasi untuk mendapatkan kuota Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dijual kembali melalui pengecer maupun mesin pertamini.
Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan calo maupun keterlibatan oknum tertentu dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut. Polisi menegaskan pengusutan akan terus dilakukan guna membongkar dugaan mafia BBM subsidi di Batam.