Rabu, 3 Juni 2026

Warga Bisa Tuntut Pemerintah Jika Celaka Akibat Jalan Berlubang

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Selasa, 12 Mei 2026 | 09:28 WIB

Batam, suarominang.co — Masyarakat ternyata memiliki hak untuk menuntut pemerintah apabila mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan berlubang atau rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diwajibkan segera memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan demi keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 ayat 1 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sementara Pasal 273 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang lalai memperbaiki jalan hingga menimbulkan korban.

Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan hingga meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dikenakan hukuman pidana penjara maupun denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain jalur pidana, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kendaraan maupun biaya pengobatan. Gugatan tersebut dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Tanggung jawab perbaikan jalan sendiri berbeda-beda tergantung status jalan. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten/kota ditangani pemerintah daerah setempat.

Namun demikian, pemerintah dapat terhindar dari sanksi apabila telah memasang tanda peringatan atau rambu yang menunjukkan adanya kerusakan jalan di lokasi kejadian.

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita 2.0 milik Kementerian PUPR agar kerusakan dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban kecelakaan.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X