JAKARTA, suarominang.co – Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga mengalami penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dugaan tersebut menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, termasuk eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program. Beberapa di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga mengalami mark up harga.
Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, pengadaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG.
Selain dugaan mark up, penyidik juga menyoroti proses penunjukan vendor dan mitra pelaksana yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program strategis pemerintah.
Sumber : detiknews