JAKARTA, Suarominang.co – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang ditujukan kepadanya. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada pernyataan yang pernah disampaikan dalam sebuah forum diskusi publik.
Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, menjelaskan bahwa penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang disampaikan kliennya dalam acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Menurutnya, pembahasan yang disampaikan Feri, termasuk soal mekanisme pemakzulan presiden, merupakan kajian yang berada dalam ruang akademik dan berlandaskan ketentuan konstitusi.
Yubi menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan Feri tidak terlepas dari perspektif keilmuan yang menjadi bagian dari diskusi publik. Karena itu, pihaknya menilai pernyataan tersebut harus dipahami secara utuh sesuai konteks penyampaiannya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut laporan yang berujung pada pemeriksaan tersebut diduga berawal dari potongan video yang beredar di media sosial. Mereka menilai cuplikan tersebut tidak menampilkan keseluruhan isi pembahasan sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dari maksud sebenarnya.
Hingga pemeriksaan berakhir, pihak Feri mengaku masih belum memperoleh penjelasan rinci mengenai bagian pernyataan mana yang dianggap bermasalah dalam laporan tersebut. Meski demikian, mereka menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana. Polisi masih mendalami keterangan serta sejumlah materi yang menjadi dasar laporan.
Sumber Padang TV