hukum

Aturan dan Syarat Pengisian BBM di SPBU dengan Jerigen

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:46 WIB

SUAROMIANGTV.ID - Larangan Pengisian BBM dengan Jerigen. Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen dilarang dalam beberapa peraturan, antara lain:

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: SPBU dilarang menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali.

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012: SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan jerigen, mobil modifikasi, dan industri rumahan.

Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian BBM dengan jerigen.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas: Konsumen dilarang membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali.

Syarat Pengisian BBM dengan Jerigen

Pengisian BBM dengan jerigen diperbolehkan dalam beberapa kondisi, dengan syarat sebagai berikut:

Memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu:

  • Pertanian

  • Perikanan

  • Usaha mikro/kecil

  • Jenis BBM:

  • Pertamax

  • Pertamax Turbo

  • Pertamina Dex


Wadah jerigen:

  • Berbahan aluminium

  • Tidak mudah menghantarkan listrik statis

  • Sanksi Pelanggaran


Penjualan dan pembelian BBM dengan jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi, antara lain:

Pidana: 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar (UU Migas No. 22 Tahun 2001), Pencabutan izin usaha (Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012)

Penting:

Selalu patuhi peraturan dan syarat pengisian BBM di SPBU. Gunakan jerigen yang sesuai dengan ketentuan untuk menghindari risiko kebakaran. Pastikan pembelian BBM untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

Tags

Terkini