SUAROMIANGTV.ID - Larangan Pengisian BBM dengan Jerigen. Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen dilarang dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: SPBU dilarang menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali.
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012: SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan jerigen, mobil modifikasi, dan industri rumahan.
Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian BBM dengan jerigen.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas: Konsumen dilarang membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali.
Syarat Pengisian BBM dengan Jerigen
Pengisian BBM dengan jerigen diperbolehkan dalam beberapa kondisi, dengan syarat sebagai berikut:
Memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu:
- Pertanian
- Perikanan
- Usaha mikro/kecil
- Jenis BBM:
- Pertamax
- Pertamax Turbo
- Pertamina Dex
Wadah jerigen:
- Berbahan aluminium
- Tidak mudah menghantarkan listrik statis
- Sanksi Pelanggaran
Penjualan dan pembelian BBM dengan jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi, antara lain:
Pidana: 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar (UU Migas No. 22 Tahun 2001), Pencabutan izin usaha (Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012)
Penting:
Selalu patuhi peraturan dan syarat pengisian BBM di SPBU. Gunakan jerigen yang sesuai dengan ketentuan untuk menghindari risiko kebakaran. Pastikan pembelian BBM untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual kembali.