hukum

Penahanan Paspor Kru Kapal Tanker MT Arman 114 Menuai Kontroversi, Pengacara: "Tindakan Sewenang-wenangan!"

Jumat, 24 Mei 2024 | 06:53 WIB

Batam, suarominang - Penahanan paspor kru kapal tanker MT Arman 114 oleh Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) terus menuai kritik. Pihak pengacara menilai penahanan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan tindakan sewenang-wenangan.

DR. Rolas Budiman SItinjak, S.H., M.H., IPC., CLA, pengacara kru kapal tanker MT Arman 114, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan semua keterangan yang diperlukan dan tidak ada alasan hukum yang jelas untuk penahanan paspor lebih lanjut.

"Kami melihat langkah ini sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas DR. Rolas.

Ia menambahkan bahwa para kru kapal hanya menjalankan tugas mereka dan tidak ada bukti bahwa mereka terlibat langsung dalam kasus yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Sebelumnya, pada minggu lalu, telah disepakati bersama antara Imigrasi, KLHK, Bakamla, dan kejaksaan untuk mendeportasi 21 ABK MT Arman 114. Namun, hingga kini, kesepakatan tersebut belum direalisasikan oleh pihak Imigrasi Batam

"Sangat disayangkan pihak Imigrasi dan KLHK ingkar," ujar DR. Rolas. "Saya melihat tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak memperhatikan hak-hak individu, terutama ketika kasus sudah hampir mencapai putusan akhir."

Belum ada kepastian kapan paspor kru kapal tanker MT Arman 114 akan dikembalikan. Semua pihak kini menunggu perkembangan di Pengadilan Negeri Batam, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait status para kru kapal tersebut.

Tags

Terkini