suarominang.co - Seorang karyawati PT Sat Nusa Persada Batam berinisial ES (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat mencuri 143 unit handphone (HP) baru rakitan dari perusahaan tempatnya bekerja. ES melakukan aksinya ini dalam kurun waktu seminggu, dari tanggal 21 hingga 29 Mei 2024.
ES memanfaatkan pekerjaannya di bagian Production Result Order (PRO), yaitu bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah perakitan HP. Ia menyembunyikan HP-HP tersebut satu per satu ke dalam bajunya, kemudian membawanya ke toilet untuk dipindahkan ke tempat lain yang lebih aman.
Aksi pencurian ini terbongkar setelah salah satu karyawan membeli HP Xiaomi di media sosial Facebook dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Kecurigaan pun muncul dan perusahaan melakukan investigasi internal.
ES akhirnya mengakui perbuatannya dan ia pun dihadapkan ke pihak berwajib. Ia mengaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjol yang cukup besar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, terutama di bagian produksi. Selain itu, kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi para pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membeli barang dengan harga yang tidak wajar, karena dikhawatirkan barang tersebut berasal dari hasil tindak kriminal.