hukum

Menunggu Hasil Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:56 WIB

Jakarta - Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Meskipun demikian, KPK menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. KPK merasa memiliki bukti yang kuat dan telah mengikuti prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Hasto Kristiyanto sendiri menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah bagian dari upaya pelemahan terhadap partai politiknya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan terus berkembang. Sidang putusan praperadilan hari ini akan menjadi babak baru dalam kasus ini. Apapun hasilnya, baik KPK maupun Hasto Kristiyanto harus menghormati putusan pengadilan.

Tags

Terkini