suarominang.co, Jakarta - Setelah sempat ditarik dari berbagai platform musik, lagu "Bayar Bayar Bayar" milik band punk asal Purbalingga, Sukatani, kini kembali mendapat lampu hijau untuk dinyanyikan dan diedarkan. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Sukatani untuk membawakan lagu tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kritik dalam lagu tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan justru menganggap masukan tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap kepolisian.
Sebelumnya, Sukatani sempat mengumumkan penarikan lagu mereka serta menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi kepolisian. Meski begitu, kini mereka mendapat kepastian bahwa lagu tersebut tetap boleh dibawakan tanpa masalah.