suarominang.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Selain Riva, tiga petinggi Pertamina dan tiga pemimpin perusahaan swasta juga turut terseret dalam kasus ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025, hanya beberapa jam setelah Riva menerima 12 medali emas dalam ajang PROPER 2024 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup. Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja lingkungan perusahaan, yang disebut telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam bisnisnya.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kasus ini bermula dari pengaturan yang disengaja dalam produksi kilang minyak dalam negeri. Para tersangka diduga menurunkan produksi kilang secara sistematis, sehingga minyak mentah lokal tidak terserap dan harus diekspor. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pertamina Patra Niaga kemudian mengimpor minyak dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Dalam proses pengadaan impor ini, ditemukan adanya persekongkolan antara pejabat Pertamina dan broker minyak, yang menyebabkan harga minyak naik signifikan dan merugikan negara," ujar Qohar.
Modus lainnya yang ditemukan adalah praktik blending bahan bakar di depo, di mana BBM jenis Pertalite (RON 90) diolah kembali menjadi Pertamax (RON 92). Praktik ini dinilai melanggar regulasi dan menjadi salah satu penyebab naiknya harga BBM di pasaran.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dari kasus ini dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Para tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : tempo.co